Tegal Laka-Laka, LOCKDOWN SEUMUR JAGUNG
Seorang
ibu pengelola toko di sebuah jalan protokol Kota Tegal bersyukur local lockdown
mulai kendor. Sejak Kamis malam, 2 April 2020, lima jalan masuk ke Kota Tegal
dibuka. Pembeli pun mulai berdatangan lagi. “Rasanya pengin nangis,” katanya.
Pasalnya, sejak Kota Tegal ditutup per 30 Maret 2020, tokonya sepi pembeli.
Padahal, tanpa di-lockdown pun, omzet penjualan sudah menurun akibat wabah
corona.
Perasaan
yang sama mungkin dialami banyak pemilik warung makan, penjual bakso, dan para
pedagang kaki lima yang terpaksa gulung tikar karena dagangannya sepi. Begitu
pula para pengemudi ojol dan gocar yang terhambat mengangkut penumpang. Belum
lagi warung-warung yang buka di malam hari, karena penerangan jalan dimatikan.
Kota menjadi gelap gulita.
Rupanya,
diam-diam warga Kota Tegal memprotes penutupan kota. Pada beton penghalang di
salah satu gang masuk kampung di Jalan Kapten Sudibyo, dekat jalan masuk ke RSI
Harapan Anda, terpampang tulisan mural besar-besar “Pemerintah Los (Lepas
Tangan), Mau Makan Apa?” Jelas ini pesan yang disampaikan terkait dampak
penutupan jalan.
Kelemahan
Seperti
sudah diduga, semangat dan keberanian Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono untuk
menutup kota selama 4 bulan (30 Maret – 31 Juli 2020) guna melindungi warganya
dari penyebaran virus corona, tidak bertahan lama. Meskipun inisiatif ini
sempat heboh. Ucapannya, “Lebih baik saya dibenci daripada wargaku mati (karena
corona)” menjadi viral. Dedy Yon pun menjadi terkenal, sering tampil di layar
televisi nasional.
Penyebabnya,
ada beberapa kelemahan keputusan ini. Pertama, tidak mengindahkan UU Nomor 6
Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Karantina wilayah ditetapkan oleh
pemerintah pusat, dalam hal ini Menteri Kesehatan. Pemerintah pusat pula yang
harus menanggung kebutuhan hidup warga dari wilayah yang di-lockdown.
Kedua,
terlihat kurang ada komunikasi dan koordinasi ke atas. Sejak awal, Gubernur
Jateng Ganjar Pranowo membantah ada lockdown di Kota Tegal. “Itu isolasi
kampung,” katanya. Presiden Joko Widodo pun akhirnya menyebut lockdown di dua
daerah menghambat distribusi kebutuhan pokok (beras) dan meminta Mendagri Tito
Karnavian menegur kepala daerah yang bersangkutan. Tentu salah satu di
antaranya adalah Kota Tegal.
Ketiga,
mekanisme dan teknis pelaksanaan lockdown tidak jelas. Asal menutup kota saja.
Hal ini tampaknya muncul dari pertimbangan yang kurang matang. Misalnya, dengan
pertimbangan apa menutup kota selama 4 bulan? Apa alasannya seluruh lampu jalan
dimatikan (tidak dihidupkan di waktu malam)?
Lockdown
selama 4 bulan itu dahsyat sekali. Wuhan saja hanya ditutup total selama 2
bulan dengan pertimbangan epidemiologi yang kuat. Selama 2 bulan itu, angka
perceraian di Wuhan meningkat. Ini salah satu dampak sosial dan psikologisnya.
Belum lagi dampak ekonominya.
Lampu
jalan tidak dihidupkan membuka potensi kerawanan sosial, kecelakaan lalu
lintas, dan yang pasti kelumpuhan ekonomi terutama perdagangan dan bisnis
kuliner. Pertanyaannya, siapa yang harus mengganti kerugiannya? Padahal
kebanyakan yang terdampak adalah usaha sektor informal masyarakat kecil.
Catatan
Sejarah
Dengan
terbitnya keppres tentang darurat corona dan PP Nomor 21 Tahun 2020 yang
mengatur syarat dan mekanisme Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), lockdown
Kota Tegal akhirnya berakhir seumur jagung. “Bukan 4 bulan, tapi 4 hari,” tulis
seorang netizen di jejaring media sosial. Blokade beton mulai disingkirkan dan
baliho-baliho di sudut-sudut strategis kota bergambar Wali Kota Dedy Yon dengan
tulisan “Local Lockdown Kota Tegal 30 Maret – 31 Juli 2020” pun dilepas.
Meski
demikian, Tegal sudah mencatat sejarah sebagai kota pertama di Indonesia yang
(sempat) di-lockdown. Tegal laka-laka! Rekor ini layak digarisbawahi, karena
lebih dari sekadar karantina kesehatan, keputusan Dedy Yon menutup kota adalah
tindakan politis di tengah kontroversi kebijakan pemerintah pusat dan
polarisasi politik nasional.
Sejak
awal, pemerintah pusat menghindari lockdown. Presiden Joko Widodo lebih memilih
opsi pembatasan sosial (social distancing). Alasannya, tiap negara punya budaya
dan karakter sendiri-sendiri. Lebih jelasnya dikatakan, lockdown akan
menimbulkan konsekuensi pada distribusi dan stabilitas harga kebutuhan pokok.
Dalam
penafsiran publik, pemerintah pusat menghindari lockdown karena tidak cukup
punya dana untuk menanggung kebutuhan hidup rakyat. Pertimbangan ekonomi lebih
menonjol ketimbang keselamatan dan kesehatan rakyat. Ketiadaan anggaran untuk
menghadapi darurat corona terlihat dari dana bantuan Rp 405,1 triliun, yang
konon merupakan utang baru. Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang melebarkan batasan
defisit APBN dari 3 persen menjadi 5 persen hingga tahun 2022 dibaca sebagai
koridor untuk “memaklumi” utang baru itu.
Kontrol
Publik
Istilah
“lockdown” memunculkan oposisi biner antara yang pro dan yang kontra. Karena
pemerintah (pusat) menolak lockdown, maka yang pro lockdown dianggap
berseberangan dengan pemerintah. Di sinilah kita bisa membaca posisi Dedy Yon
saat memutuskan untuk me-lockdown Kota Tegal. Dia bukan hanya berani beda, tapi
juga berani melawan arus.
Ketika
aturan baru muncul, diikuti dengan berbagai turunannya, Dedy Yon kehilangan
legitimasi atas keputusannya. Misalnya, Perintah Harian Kapolri yang menginstruksikan
jajaran di bawahnya untuk mengamankan pembatasan sosial yang dapat mengganggu
distribusi dan stabilitas harga kebutuhan pokok. Para kapolda, kapolres, dan
kapolsek tentu harus mematuhi perintah atasannya. Otomatis tidak ada lagi
dukungan Polresta Tegal terhadap penutupan kota, apalagi Jokowi jelas-jelas
menyinggung soal distribusi beras, meskipun Pemkot Tegal sudah membantah bahwa
distribusi beras dari Bulog lancar.
Hal
terakhir yang menarik dari kasus lockdown Kota Tegal ini adalah sisi kebijakan
publik dan partisipasi masyarakat. Bagaimana ceritanya, kebijakan ini – yang
tentu sudah menelan biaya – bisa lahir untuk kemudian dihentikan (dianulir?
Apakah tidak ada pihak yang memberi masukan atau pertimbangan kepada wali kota?
Bagaimana dengan peran DPRD, akademisi setempat, dan masyarakat sipil?
Hanya
ada dua kemungkinan. Pertama, wali kota mengambil keputusan sendiri tanpa
konsultasi dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait. Keputusan ini kemudian
ditaati secara struktural dan institusional maupun karena terpaksa. Kedua, wali
kota sudah meminta pertimbangan, namun yang memberi pertimbangan tidak melihat
atau tidak mendesakkan aspek-aspek lain yang mengancam kebijakan.
Bagaimana
pun, kasus ini tentu ada hikmahnya. Kelak kita akan melihat pelajaran apa yang
bisa kita ambil dari peristiwa ini bagi kehidupan masyarakat dan bangsa ke
depan.



Tidak ada komentar
Bagaimana menurut pendapat anda? silakan tulis pendapat dan pandangan anda di kolom komentar. Ide dan pandangan anda akan menjadi bahan diskusi yang menarik.