Breaking News

Tegal Laka-Laka, LOCKDOWN SEUMUR JAGUNG

Tegal Laka Laka - Lockdown Seumur Jagung


Seorang ibu pengelola toko di sebuah jalan protokol Kota Tegal bersyukur local lockdown mulai kendor. Sejak Kamis malam, 2 April 2020, lima jalan masuk ke Kota Tegal dibuka. Pembeli pun mulai berdatangan lagi. “Rasanya pengin nangis,” katanya. Pasalnya, sejak Kota Tegal ditutup per 30 Maret 2020, tokonya sepi pembeli. Padahal, tanpa di-lockdown pun, omzet penjualan sudah menurun akibat wabah corona.

 

Perasaan yang sama mungkin dialami banyak pemilik warung makan, penjual bakso, dan para pedagang kaki lima yang terpaksa gulung tikar karena dagangannya sepi. Begitu pula para pengemudi ojol dan gocar yang terhambat mengangkut penumpang. Belum lagi warung-warung yang buka di malam hari, karena penerangan jalan dimatikan. Kota menjadi gelap gulita.

 

Rupanya, diam-diam warga Kota Tegal memprotes penutupan kota. Pada beton penghalang di salah satu gang masuk kampung di Jalan Kapten Sudibyo, dekat jalan masuk ke RSI Harapan Anda, terpampang tulisan mural besar-besar “Pemerintah Los (Lepas Tangan), Mau Makan Apa?” Jelas ini pesan yang disampaikan terkait dampak penutupan jalan.

 

Kelemahan

 

Seperti sudah diduga, semangat dan keberanian Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono untuk menutup kota selama 4 bulan (30 Maret – 31 Juli 2020) guna melindungi warganya dari penyebaran virus corona, tidak bertahan lama. Meskipun inisiatif ini sempat heboh. Ucapannya, “Lebih baik saya dibenci daripada wargaku mati (karena corona)” menjadi viral. Dedy Yon pun menjadi terkenal, sering tampil di layar televisi nasional.

 

Penyebabnya, ada beberapa kelemahan keputusan ini. Pertama, tidak mengindahkan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Karantina wilayah ditetapkan oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Menteri Kesehatan. Pemerintah pusat pula yang harus menanggung kebutuhan hidup warga dari wilayah yang di-lockdown.

 

Kedua, terlihat kurang ada komunikasi dan koordinasi ke atas. Sejak awal, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo membantah ada lockdown di Kota Tegal. “Itu isolasi kampung,” katanya. Presiden Joko Widodo pun akhirnya menyebut lockdown di dua daerah menghambat distribusi kebutuhan pokok (beras) dan meminta Mendagri Tito Karnavian menegur kepala daerah yang bersangkutan. Tentu salah satu di antaranya adalah Kota Tegal.

 

Ketiga, mekanisme dan teknis pelaksanaan lockdown tidak jelas. Asal menutup kota saja. Hal ini tampaknya muncul dari pertimbangan yang kurang matang. Misalnya, dengan pertimbangan apa menutup kota selama 4 bulan? Apa alasannya seluruh lampu jalan dimatikan (tidak dihidupkan di waktu malam)?

 

Lockdown selama 4 bulan itu dahsyat sekali. Wuhan saja hanya ditutup total selama 2 bulan dengan pertimbangan epidemiologi yang kuat. Selama 2 bulan itu, angka perceraian di Wuhan meningkat. Ini salah satu dampak sosial dan psikologisnya. Belum lagi dampak ekonominya.

 

Lampu jalan tidak dihidupkan membuka potensi kerawanan sosial, kecelakaan lalu lintas, dan yang pasti kelumpuhan ekonomi terutama perdagangan dan bisnis kuliner. Pertanyaannya, siapa yang harus mengganti kerugiannya? Padahal kebanyakan yang terdampak adalah usaha sektor informal masyarakat kecil.

 

Catatan Sejarah

 

Dengan terbitnya keppres tentang darurat corona dan PP Nomor 21 Tahun 2020 yang mengatur syarat dan mekanisme Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), lockdown Kota Tegal akhirnya berakhir seumur jagung. “Bukan 4 bulan, tapi 4 hari,” tulis seorang netizen di jejaring media sosial. Blokade beton mulai disingkirkan dan baliho-baliho di sudut-sudut strategis kota bergambar Wali Kota Dedy Yon dengan tulisan “Local Lockdown Kota Tegal 30 Maret – 31 Juli 2020” pun dilepas.

 

Meski demikian, Tegal sudah mencatat sejarah sebagai kota pertama di Indonesia yang (sempat) di-lockdown. Tegal laka-laka! Rekor ini layak digarisbawahi, karena lebih dari sekadar karantina kesehatan, keputusan Dedy Yon menutup kota adalah tindakan politis di tengah kontroversi kebijakan pemerintah pusat dan polarisasi politik nasional.

 

Sejak awal, pemerintah pusat menghindari lockdown. Presiden Joko Widodo lebih memilih opsi pembatasan sosial (social distancing). Alasannya, tiap negara punya budaya dan karakter sendiri-sendiri. Lebih jelasnya dikatakan, lockdown akan menimbulkan konsekuensi pada distribusi dan stabilitas harga kebutuhan pokok.

 

Dalam penafsiran publik, pemerintah pusat menghindari lockdown karena tidak cukup punya dana untuk menanggung kebutuhan hidup rakyat. Pertimbangan ekonomi lebih menonjol ketimbang keselamatan dan kesehatan rakyat. Ketiadaan anggaran untuk menghadapi darurat corona terlihat dari dana bantuan Rp 405,1 triliun, yang konon merupakan utang baru. Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang melebarkan batasan defisit APBN dari 3 persen menjadi 5 persen hingga tahun 2022 dibaca sebagai koridor untuk “memaklumi” utang baru itu.

 

Kontrol Publik

 

Istilah “lockdown” memunculkan oposisi biner antara yang pro dan yang kontra. Karena pemerintah (pusat) menolak lockdown, maka yang pro lockdown dianggap berseberangan dengan pemerintah. Di sinilah kita bisa membaca posisi Dedy Yon saat memutuskan untuk me-lockdown Kota Tegal. Dia bukan hanya berani beda, tapi juga berani melawan arus.

Pengangkatan Beton
 

Ketika aturan baru muncul, diikuti dengan berbagai turunannya, Dedy Yon kehilangan legitimasi atas keputusannya. Misalnya, Perintah Harian Kapolri yang menginstruksikan jajaran di bawahnya untuk mengamankan pembatasan sosial yang dapat mengganggu distribusi dan stabilitas harga kebutuhan pokok. Para kapolda, kapolres, dan kapolsek tentu harus mematuhi perintah atasannya. Otomatis tidak ada lagi dukungan Polresta Tegal terhadap penutupan kota, apalagi Jokowi jelas-jelas menyinggung soal distribusi beras, meskipun Pemkot Tegal sudah membantah bahwa distribusi beras dari Bulog lancar.

 

Hal terakhir yang menarik dari kasus lockdown Kota Tegal ini adalah sisi kebijakan publik dan partisipasi masyarakat. Bagaimana ceritanya, kebijakan ini – yang tentu sudah menelan biaya – bisa lahir untuk kemudian dihentikan (dianulir? Apakah tidak ada pihak yang memberi masukan atau pertimbangan kepada wali kota? Bagaimana dengan peran DPRD, akademisi setempat, dan masyarakat sipil?

 

Hanya ada dua kemungkinan. Pertama, wali kota mengambil keputusan sendiri tanpa konsultasi dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait. Keputusan ini kemudian ditaati secara struktural dan institusional maupun karena terpaksa. Kedua, wali kota sudah meminta pertimbangan, namun yang memberi pertimbangan tidak melihat atau tidak mendesakkan aspek-aspek lain yang mengancam kebijakan.

 

Bagaimana pun, kasus ini tentu ada hikmahnya. Kelak kita akan melihat pelajaran apa yang bisa kita ambil dari peristiwa ini bagi kehidupan masyarakat dan bangsa ke depan.


Tidak ada komentar

Bagaimana menurut pendapat anda? silakan tulis pendapat dan pandangan anda di kolom komentar. Ide dan pandangan anda akan menjadi bahan diskusi yang menarik.