TEGAL BUKAN LOCKDOWN ?
Semula
Kota Tegal akan mencatat sejarah sebagai wilayah pertama di Indonesia yang akan
memberlakukan “local lockdown”, setelah Kota Malang batal memulainya karena
diingatkan kalangan akademisi. Rencana Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono tidak
main-main, “local lockdown” akan berlaku selama 4 bulan dari tanggal 30 Maret
hingga 31 Juli 2020.
Sedangkan
Dewan Guru Besar FKUI saja hanya memperhitungkan “local lockdown” DKI Jakarta
selama 14 hari (memang minimal 14 hari), dengan
mempertimbangkan anggaran yang cukup besar. Jika DKI Jakarta di-lockdown,
begitu dicontohkan, Pemprov DKI harus mengeluarkan biaya minimal Rp 4 triliun
untuk selama 14 hari. Anggaran sebesar itu untuk menanggung biaya hidup 9,4
juta penduduk DKI selama 14 hari (makan, air, dan listrik) karena lockdown
membuat ekonomi lumpuh.
Meskipun hanya contoh, DKI sebagai wilayah paling parah terpapar
Covid-19 memang yang paling memenuhi kriteria untuk di-lockdown (data per 28
Maret 2020 terdapat 603 pasien corona, 62 meninggal – tingkat kematian sudah 10%).
Saya tadinya membayangkan, hebat Kota Tegal bakal di-lockdown.
Langkah yang berani. Pemkot Tegal tentu sudah menyiapkan anggaran yang cukup
untuk menanggung kebutuhan hidup sehari-hari sekitar 250.000 warganya. Karena
lockdown akan berlangsung selama 4 bulan, anggaran itu bisa triliunan rupiah
(biaya makan, air, dan listrik per jiwa dikalikan 120 hari dikalikan 250.000).
Namun ternyata kemudian ada koreksi. Wali Kota Dedy Yon
mempertimbangkan untuk tidak lagi menggunakan istilah “local lockdown”. Tidak
seluruh akses masuk dan keluar Kota Tegal akan ditutup, hanya diperketat.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menyebutnya “isolasi kampung”. Pihak BNPB juga
mengatakan, Stasiun KA Kota Tegal masih dibuka dan boleh menaikkan serta
menurunkan penumpang.
Beda istilah, beda konsekuensi. Istilah “local lockdown” kalau
dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan merujuk pada
pengertian “karantina wilayah”. Menurut Menkopolhukam Mahfud MD, sedang
disiapkan PP untuk mengatur “karantina wilayah” itu. Namun, katanya, tidak akan
ada lockdown di Indonesia. PP itu bukan dasar hukum bagi pemda untuk
memberlakukan lockdown, melainkan hanya mengatur strategi melawan corona
melalui social distancing (jaga jarak antarwarga).
Jika benar demikian, warga Kota Tegal tidak perlu memetakan
jalan tikus untuk menghindari barikade MBC beton. Soalnya saya dengar sudah ada
yang mencari-cari jalan tikus untuk bisa keluar-masuk kota. Hehehe..

Tidak ada komentar
Bagaimana menurut pendapat anda? silakan tulis pendapat dan pandangan anda di kolom komentar. Ide dan pandangan anda akan menjadi bahan diskusi yang menarik.